SAMPIT, KaltengEkspres.com – Sri Wahyu Ningsih alias Nengsih (28) hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.
Wanita ini ditangkap karena kedapatan membawa satu paket sabu seberat 5,13 gram di Jalan H. Hasan Mansyur tepatnya di Rumah Makan Dapur Mom Azka No 99 Rt 41 Kecamatan Baamang Senin (30/12/2019) siang sekitar pukul 13.15 WIB.
Uniknya supaya tak diketahui petugas kepolisian, pelaku menaruh barang bukti di dalam dua plastik kantong beras.
Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. Menurut dia, pelaku ditangkap berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah setempat terjadi peredaran narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung berangkat ke lokasi untuk menangkap pelaku.
Ketika berada di lokasi, didampingi RT setempat dengan menunjukan surat tugas anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan ditemukan dua plastik beras. Ketika diperiksa didalamnya terdapat dua plastik kecil berisi sabu seberat 5,13 gram.
” Awalnya pelaku ini mengaku tidak tahu jika ada sabu di dalam kantong beras tersebut, dirinya mengaku hanya di suruh orang tuanya untuk mengambilkan, dan disuruh untuk mengasihkan uang senilai Rp 6,5 juta, kepada pemilik beras tersebut. Modus peredaran ini, merupakan modus baru lagi,” ungkap Arasi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan pengembangan dan menyelidikan lebih lanjut.
Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 112 atau 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ahm)