SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim menetapkan tersangka sopir truk bermuatan gas elpiji bernama Lukmanul Hakim (41). Sopir truk maut ini ditetapkan tersangka akibat ulahnya menabrak pengendara motor hingga tewas bernama Masrawan (30) di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (26/10/2019) lalu.
Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kasatlantas AKP Yudha ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan status tersangka terhadap sopir truk tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih sepekan.Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan terbukti lalai dalam mengendarai truk sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa pengendara lainnya.
“Akibat perbuatanya ini, sopir kita kenakan Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,”ungkap Yudha via ponsel Sabtu (2/10/2019).
Selain Lukmanul Hakim lanjut dia, sopir lainnya yang juga ditetapkan tersangka adalah pengendara mobil sedan bernama Tan Join. Ia ditetapkan tersangka karena juga turut lalai dalam musibah kecelakaan yang merenggut korban jiwa dialami pengendara motor di Jalan Sudirman KM 38 Desa Penyang sepekan lalu.
“Kita mengimbau agar para pengendara truk maupun mobil lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya. Sehingga korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas ini bisa ditekan tidak terulang lagi,” tandas Yudha. (ahm)