PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Hingga saat ini, persoalan tata batas antara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), tepatnya di wilayah Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur, belum menemukan adanya kejelasan.
Untuk itu, jajaran Panitia Khusus (Pansus) Tata Batas DPRD Kalteng, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur dan DPRD Kalteng, meninjau langsung ke lokasi untuk menemukan solusi terkait tata batas di wilayah setempat.
Ketua tim Pansus Tata Batas DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering, mengatakan. Berdasarkan hasil tinjauan di lapangan, Desa Dambung sebelumnya masuk dalam wilayah Kalteng, tepatnya di Kabupaten Barito Timur. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018, Desa tersebut masuk dalam wilayah Kalsel.
“Memang Pemkab setempat waktu itu kurang optimal, sehingga pada waktu penegasan batas ya dianggap lepas waktu itu, terlebih lagi saat terbitnya permendagri tadi, Desa itu masuk ke Provinsi Kalsel,” kata Yohannes Freddy Ering, Senin (24/8/2020)
Lebih lanjut Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, bahwa pihaknya akan memperjuangkan Desa Dambung tersebut, agar dapat masuk kembali ke wilayah Kalteng. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng agar dapat saling bersinergi, guna mencari solusi yang terbaik.
“Karena sebenarnya kalau secara historis dan kultur, Desa Dambung itu harusnya masuk ke Kalteng. Apalagi mayoritas di sana itu masyarakatnya suku Dayak Maanyan,” pungkasnya. (Ra)