Home / DPRD Provinsi Kalteng

Jumat, 17 Juli 2020 - 14:17 WIB

Organisasi Cipayung Plus Sikapi RUU Omnibus Law

Penyerahan secara simbolis tuntutan Cipayung Plus kepada Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Jumat (17/7/2020). Foto : Ra

Penyerahan secara simbolis tuntutan Cipayung Plus kepada Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Jumat (17/7/2020). Foto : Ra

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com — Terkait polemik RUU Omnibus Law/Cipta Lapangan Kerja, yang sedang diwacanakan oleh kalangan DPR RI, kalangan DPRD Kalteng menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Cipayung Plus, diantaranya DPD IMM Kalteng, PKC PMII Kalteng, HMI Palangka Raya, DPC GMNI Palangka Raya, GMKI Palangka Raya, KMHDI Kalteng, guna menyikapi hal tersebut, sekaligus pula menyerap aspirasi.

Pertemuan ini dipandu langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno SP didampingi anggota dewan lainnya, yakni Sirajul Rahman dan Hj Mariyani Sabran, bertempat di ruang rapat gabungan gedung DPRD Kalteng, Jalan S Parman, Kota Palangka Raya, Jumat (17/7/2020).

Ketua PMII Provinsi Kalteng, Surya Noor mengatakan bahwa, pihaknya dari sejumlah organisasi kepemudaan Cipayung Plus menyampaikan aspirasi masyarakat, atas reaksi terhadap wacana RUU Omnibus Law, khususnya terkait ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Dewan Sorot Penyimpanan Dana KPU Kalteng di BTN

“Salah satu poin utama, ialah kami secara tegas menyatakan menolak RUU Omnibus Law untuk disahkan. Kami secara tegas meminta kepada bapak Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI, untuk bisa menarik RUU Omnibus Law tersebut,” kata Surya Noor.

Lebih lanjut dijelaskan, alasan pihaknya menolak sekaligus meminta agar RUU Omnibus Law ditarik, RUU tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan bangsa, yaitu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

“Oleh sebab bertentangan dengan subtansi nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak boleh dilanjutkan ataupun diteruskan. Karena, tentunya akan sangat merugikan masyarakat kecil, terutama bagi masyarakat pekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menyampaikan bahwa hari ini pihaknya telah menerima, dan melakukan audiensi bersama sejumlah perwakilan organisasi kepemudaan dari Cipayung Plus.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Bentuk Tiga Pansus Tangani Tata Batas

“Kita hanya ingin menyerap aspirasi kawan-kawan semuanya. Mengingat RUU Omnibus Law, ranahnya itu ada di DPR RI, maka kami di sini hanya sebatas menerima aspirasi dan mempelajari, yang kemudian akan diteruskan ke DPR RI, atas aspirasi masyarakat Kalteng, yang disampaikan melalui organisasi kepemudaan,” ucap Wiyatno.

Lebih lanjut dikatakan Wiyatno, berdasarkan hasil pertemuan, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Cipayung Plus, salah satunya ialah menekankan pada persoalan ketenagakerjaan. Maksud RUU Omnibus Law tersebut, ialah membuka seluas-luasnya kesempatan berinvestasi di Indonesia, namun yang menjadi harapan bersama, ialah agar tidak ada yang dikorbankan dalam hal itu, khususnya masyarakat sebagai pekerja, tidak menjadi korban. (Ra)

Share :

Baca Juga

DPRD Provinsi Kalteng

Masyarakat Dapil IV Kalteng Harapkan Peningkatan Infrastruktur Pertanian

DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Bahas Raperda DAS

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Apresiasi Berdirinya Wisata Buatan

DPRD Provinsi Kalteng

Perkuat Sinergitas Ekonomi Kerakyatan

DPRD Provinsi Kalteng

Masyarakat DAS Barito Harapkan Adanya Bantuan Alsintan

DPRD Provinsi Kalteng

Komisi III Tinjau Kesiapan Rumah Sakit Tangani Virus Corona

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Minta Pemerintah Cabut Kebijakan Tes PCR

DPRD Provinsi Kalteng

Realokasi Perubahan Anggaran Tahun 2020 Menunggu Usulan