

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) dan Damkar Kabupaten Kobar menciduk tiga orang pekerja sek komersial (PSK) berinisial SS, SL, dan VS. yang masih nekat beroperasi di Dusun Dukumola Desa Pasir Panjang Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, Senin (20/7/2020) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
Selain tiga PSK, anggota juga mengamankan seorang pria hidung belang yang berada di lokasi setempat berinisial KD.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, penangkapan terhadap tiga PSK dan satu orang pria ini berawal dari laporan masyarakat setempat, yang menyebut bahwa eks lokalisasi porstitusi Dusun Dukumola di Desa Pasir Panjang kembali dijadikan oleh PSK untuk melayani pria hidung belang.
“Mendapat laporan ini, anggota kita langsung menuju lokasi dan benar di tempat itu ada 3 PSK dan 1 laki-laki yang sedang berkaraoke sambilan meminum miras,” ungkap Majerum, Selasa (21/7/2020).
Seketika ke 3 orang PSK dan 1 orang pria ini langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kobar untuk dimintai keterangan.
“Sesuai dengan Perda No. 33 tahun 2006 tentang larangan minuman keras mereka dapat di kenakan kurungan selama 3 bulan. Setelah selesai pemeriksaan ke 4 orang, berkasnya akan di serahkan ke PN Pangkalan Bun untuk disidangkan ” ujar Majerum.
Pada kesempatan ini Majerum menegaskan kepada para PSK maupun penjual miras agar menghenntikan aktivitas bertransaksi perbuatan haram tersebut. Karena pihaknya ke depan terus akan menindak tegas oknum pelakunya. (wir)