PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Kalteng, Senin (20/7/2020).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering, dan didampingi oleh Duwel Rawing, Irawati, dan Natalia. Sementara dari pihak Pemrov Kalteng, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri, yang diwakili oleh Kepala Inspektorat Kalteng Nuryakin.
Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, akibat adanya perubahan peraturan perundangan-undangan, dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sehingga perlu adanya penyesuaian Perda di Kalteng.
“Karena ada perubahan undang-undang, biasanya Peraturan Daerah (Perda) itu, kalau di pusat itu ada perubahan aturan perundangan-undangan. Mau tidak mau perda itu harus menyesuaikan, di revisi atau diganti,” kata Freddy Ering saat diwawancarai usai melakukan rapat.
Legislator dari Fraksi PDIP ini menilai, bahwa Raperda tersebut sangat penting untuk dibahas. Sebab, hingga saat ini masih terdapat sejumlah aset milik daerah yang tidak terawat hingga tidak jelas keberadaannya. Untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya akan mengagendakan kembali pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, agar dapat segera disepakati apa saja yang menjadi isi dari Raperda tersebut.
“Raperda yang penting juga, karena itu terkait dengan tata kelola keuangan dan aset daerah. Ya, bagaimana pengamanan aset, inventarisasi, pendataan aset-aset, dan sebagainya. Seperti Aset tanah, bangunan, mobil, yang dihibahkan, yang dipindah tangankan, yang di lelang. Itu hal yang penting. Ini masih pembahasan awal. Jadi kalau ada pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan kondisi faktual aset-aset daerah yang mungkin kurang terawat, atau yang di pinjam-pakaikan, wajar saja menjadi pertanyaan-pertanyaan Dewan,” kata Fredy. (Ra)