PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Panitia Khusus DPRD Kalteng bersama Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, di ruang Komisi III DPRD Kalteng, Senin (27/7/2020) sore.
Rapat pembahasan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Raperda Inisiatif DPRD Kalteng Drs. Duwel Rawing didampingi sejumlah anggota pansus lainnya, seperti Hj. Siti Nafsiah, Kuwu Senilawati, Rizki Amalia Darwan Ali dan Evi Kahayanti.
Sedangkan pihak eksekutif dari Pemprov Kalteng yang hadir, diantaranya PlT Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Essau Tambang, S.Si, M.Kes, perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng, perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng, serta perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng.
Ketua Pansus Raperda inisiatif DPRD Kalteng, Duwel Rawing, saat dikonfirmasi usai rapat menjelaskan, Raperda tersebut tidak hanya mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana alam saja. Namun juga penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam, termasuk pula penanggulangan bencana sosial.
“Jadi memang tadi belum sampai ke wabah, tapi yang pasti bencana-bencana alam yang sedang kita hadapi. Harapan kita kan perda itu bisa menjawab persoalan yang ada di tengah masyarakat. Sehingga kita suka tidak suka mau tidak mau, mencoba mengatur sejauh mungkin mampu menjawab persoalan-persoalan yang ada. Apalagi sekarang kita memang sedang menghadapi bencana non alam,” kata Duwel.
Saat disinggung terkait Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla), mantan Bupati Katingan itu menegaskan pihaknya telah membuat Perda tersendiri terkait hal tersebut. Pasalnya, bencana kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan, perlu aturan yang lebih terperinci. Sebab, ada masyarakat peladang yang harus tetap mendapatkan hak dalam membuka lahan.
“Tetapi kami tidak memasukan kebakaran hutan dan lahan ke Perda Bencana itu. Karena itu ada Perda tersendiri untuk kebakaran lahan. Dan hutan itu, bukan hak serta bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan masih dalam kewenangan pemerintah pusat,” ucapnya. (Ra)