Buntok,KaltengEkspres.com – Seorang oknum Kepala Desa Marawan Baru Kecamatan Dusun Utara, kabupaten Barito Selatan (Barsel) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga memiliki dan menyimpan sejumlah narkoba jenis sabu. Kamis (2/7/2020).
Oknum Kades berinisial IY (43), ditangkap dan diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Selatan
di Gang Palapa VIII Jalan Keladan, RT 30, RW 05, Kota Buntok, sekitar pukul 18.22 WIB.
Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah, SIK, melalui Kapolsek Dusun Selatan, IPTU Ahmad Wira Wisudawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang oknum kades karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Ia membeberkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut unit reskrim dipimpim langsung oleh dirinya datang ke tempat kejadian perkara.
“Pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki menguasai menyediakan atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” beber Wira melalui rilisnya, Jumat (3/7/2020).
Adapun untuk kronologis penangkapan sendiri, dibeberkan Wira, sebelum ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti satu paket plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut keburu diketahui oleh petugas.
“Pelaku tidak berkutik saat kita temukan barang bukti satu paket diduga sabu yang sempat dibuangnya. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya,” terangnya.
Masih ditambahkan pria yang telah dipromosikan menjadi Kasat Narkoba Polres Bartim itu,pelaku bersama barang bukti lainnya saat ini telah diamankan di Mapolsek Dusel untuk proses lebih lanjut yakni satu paket sabu, satu sedotan plastik warna putih berisi plastik klip bening, satu kunci motor, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kuning dan satu tas ransel warna merah merk pollo.
“Akibat perubahannya, pelaku dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling lama 12 Tahun,” tandasnya.(rif).