Usai Ditetapkan Tersangka, Kades Olung Balo dan Ketua TPK Ditahan Polres Mura

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Oknum Kepala Desa (Kades) tersangkut hukum lagi-lagi terjadi wilayah Kalteng. Kali ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Murung Raya, menetapkan Kades Olung Balo, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Atak (34) dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Olung Balo, Nyayap (27) sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016.

Keduanya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) pada Kamis (20/9). Atak dan Nyayap nekat menggunakan Dana Desa untuk bisnis jual beli karet dan jual beli kayu jenis Ulin serta keperluan pribadi.

Kapolres Mura, AKBP Esa Estu Utama, melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono mengatakan, kedua tersangka ini terbukti bersama-sama merugikan negara dalam pelaksanaan pembangunan jembatan baru, dengan hanya mengerjakanrehab sebagian alat-alat jembatan.

“Kedua tersangka ini terbukti secara sah merugikan negara. Total kerugian negara sebanyak Rp 441 juta, tapi yang dikembalikan hanya senilai Rp 300 juta sehingga sisa kerugian negara sebesar Rp 141.054.605,”ujarnya Jumat (21/9).

Kini kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Palangka Raya, setelah melengkapi berkas perkara.

Sementara itu terpisah, Kajari Mura, Robert P Sitinjak menerangkan, kasus ini mulai diketahui setelah kades bersama TPK tidak mampu melengkapi dokumen SPJ DD tahap I dan II tahun 2016 yang lalu.

Selain itu, disebabkan pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dalam pembangunan jembatan baru menuju desa mereka.

“Sehingga akhirnya pihak Polres Mura menetapkan status tersangka untuk keduannya,” beber Robert Jumat (21/9). (ad)

Berita Terkait