Aparat Buka Garis Polisi di Tumpukan Batubara Milik PT ABC

Tamiang Layang,KaltengEkspres.com – Karena tidak ditemukan pelanggaran alias legal, akhirnya Polres Barito Timur memutuskan untuk membuka garis polisi yang dipasang di tumpukan batubara milik PT. Aljabri Buana Citra (ABC) di Stockpile milik CV. Anugerah Cahaya Bartim (ACB), Selasa (25/8/2020).

Kapolres Barito Timur. AKBP. Hafidh S. Herlambang. S.IK. MH. melalui Kasatreskim Iptu Ecky Widi Prawira. S.IK. membenarkan perihal pasangan garis polisi (police line) di salah satu Stockpile batubara dikawasan Kecamatan Patangkep Tutui.

“Benar kami telah memasang garis polisi ditumpukan batu bara. Pasalnya, saat dimintai keterangan, penjaga alat muat dan penjaga batubara berupa Surat Keterangan Barang (SKB) dan legalitas lainnya termasuk ijin kerja sama dengan pemilik Stockpile tidak bisa menunjukkannya, sehingga kita melakukan pemasangan garis polisi dengan membuat berita acara guna penyelidikan awal apakah ada unsur tindak pidananya, ” kata Ecky di ruang kerjanya Selasa (25/8/2020).

Dari hasil pemasangan garis police, kata Ekcy, pihaknya langsung bergerak cepat guna mencari siapa pemilik batu bara tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, dan berdasarkan petunjuk, keterangan dan bukti surat, batubara yang berjumlah 8 ritase, diketahui di Stockpile CV. Anugerah Cahaya Bartim (ACB) dari IUP-OP. PT. Aljabri Buana Citra (ABC)” katanya.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan pihaknya terkait perijinan Stockpile maupun legalitas PT. ABC, semua lengkap, dan dapat dikatakan batubara yang sempat di pasang garis polisi itu berasal dari IUP-OP. PT. ABC dan perijinannya lengkap dan masih berlaku. Selanjutnya, Stockpile CV. ACB juga memiliki ijin yang lengkap.

“Setelah kita lakukan penyelidikan tidak ada ditemukan adanya perbuatan melawan Hukum, baik PT. ABC selaku pemegang IUP-OP, maupun CV. ACB selaku pemilik Stockpile, karena,kedua belah pihak telah memiliki kesepakatan dalam menggunakan Stockpile. Sehingga terhitung Selasa (25/8/2020) garis polisi akan dibuka dengan membuat berita acara,dan perusahaan tersebut bisa kembali beraktivitas, ” tandasnya.

Adanya laporan tersebut, Kapolres di saat bersamaan ada kegiatan karhutla di Kecamatan awang, lalu turun kelapangan untuk memastikan kebenaran dari informasi yang didapat.

Sesampainya dilokasi ternyata benar, maka dilakukan pemeriksaan legalitas,karena tidak bisa menunjukan ijin disaat ditanyakan oleh  penyidik polres bartim  dilapangan Stockpile CV. Anugerah Cahaya Bartim (ACB), yang berada di Desa Betang Nalong Kecamatan Patangkep Tutui, PT Aljabri Buana Citra (ABC) Bartim salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan komoditas batubara, lalu dipasang garis polisi. (bin/rif).

Berita Terkait