Tilap Uang Gaji, Kasubag TU Kecamatan Lahei Barat Diringkus Polisi

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Kebiasaannya bermain judi membuat oknum ASN berinisial AW(41) meringkuk di ruang tahanan Mapolres Barito Selatan (Barsel). ASN yang menjabat Kasubag TU dan bendaharawan gaji di Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena menilap gaji dan tunjangan guru.

Tidak tanggung-tanggung dana yang diembatnya ini sebanyak Rp 119,9 juta. Uang itu sebenarnya, merupakan uang tunjangan daerah milik 85 guru SD tahun 2017 di kecamatan Lahei Barat, gaji Ke 13 dan THR tahun 2017.

Pengakuannya, dana ratusan juta itu digunakan untuk membayar hutang judi dan kebutuhan pribadi. Kini ia meski berurusan dengna Polisi, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar, saat menggelar jumpa pers, Selasa (11/12/2018) mengatakan, berawal pada bulan Juni 2017 seluruh guru SD Se-Kecamatan Lahei Barat mendapatkan dana berupa tunjangan Daerah bulan Juni 2017. Lalu, Gaji 13 dan THR tahun 2017 yang diterim dari pelaku (Bendahara UPTD).

Namun setelah AW mencairkan dana tersebut tidak diserahkan. Malah sebaliknya, dana tersebut digunakan oleh AW untuk keperluan pribadi, guna berjudi dan lainnya. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp.119.983.307.

“Jadi Yang dikorupsi bukan gaji tapi tunjangan daerah ada 85 guru jadi korban guru di 16 SD Kecamatan Lahei Barat,” ujar Dostan Matheus.

Modus tersangka, menerima rekapan ataupun laporan masing-masing Kasek kemudian dikumpulin dan untuk diajukan ke dinas pendidikan di kabuapten. Kemudian dinas pendidikan Batara mencairkan melalui Bank Pembangunan daerah Kalteng. Setelah cair dalam bentuk cash oleh tersangka langsung dibawa tidak diserahkan kepada para guru.

“Setelah diintrograsi diakuinya uang habis untuk bayar hutang, judi dan sebagai lagi buat konsumsi yang bersangkutan,” kata Kapolres.

Pasal disangkakan pada tersangka, yakni pasal ayat 2 1 Jo Pasal 3 Jo pasal 8 UU Rl Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.(di)

Berita Terkait