Dewan Setujui 5 Ranperda Usulan Pemkab Kobar

Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali dan Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat memperlihatkan nota kesepakatan 5 ranperda menjadi perda saat digelar rapat paripurna Senin (22/6).

PANGKALAN BUN KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) sepakat menyetujui lima rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kobar (Pemkab) Kobar menjadi peraturan daerah (Perda).

Kesepakatan ini dituangkan saat digelarnya rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun 2020 dalam rangka penyampaian  pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap 5 Ranperda Kabupaten Kobar, Senin (22/6/2020). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar  M .Rusdi Gozali ini, dihadiri langsung Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

“Dari rapat ini ditetapkan bahwa 6 fraksi yang ada di DPRD sepakat dan menyetujui  5 buah ranperda untuk di sahkan menjadi perda,” kata Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali.

Meski disetujui, lanjut Rusdi Gozali, dalam pendapat akhir fraksi fraksi ada beberapa masukan untuk pemerintah daerah di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan desa.

“Karena dengan adanya pemekaran kelurahan di dua kecamatan di harapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, termasuk infrastruktur desanya”ungkap pejabat yang akrab disapa Dodi ini.

Sementara itu, Bupati Kobar Hj Nurhidayah memberikan apresiasi kepada pihak legislatif yang telah menerima 5 buah ranperda menjadi perda. Menurut dia, usulan tersebut semuanya demi kepentingan masyarakat Kobar agar ke depan pembangunan di Kobar bisa menjadi lebih baik dan maju lagi. (wir)

Berita Terkait