PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial KA (45) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotiba jenis sabu di kediamannya Jalan Abdulah Mahmud Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar, Rabu (14/5/2020). Dari tangan pria ini diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,94 gram, beserta alat hisap dan uang belasan juta diduga hasil penjualan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait gerak gerik pelaku yang mencurigan dan kerap menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.
Berbekal dari informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku dikediamannya Rabu (13/5) siang, sekira pukul 14.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, anggota berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat 0,94 gram.
“Barang bukti sabu tersebut disimpan pelaku di dalam kotak kabel data yang diletakkan pada lantai kamar tidur. Setelah itu tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kobar,”ungkap Juan Kamis (14/5/2020).
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya lanjut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yus)