



SAMPIT, KaltengEkspres.com- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar menyarankan agar legislatif keluar dari keanggotaan Tim Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kotim. Karena sejak dari awal ia tidak setuju seluruh pimpinan DPRD dan Ketua Komisi masuk dalam Tim Gugus Tugas.
Menurut Kurniawan, masuknya dewan dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 ini, bisa mengakibatkan fungsi dewan sebagai pengawas tidak berjalan sesuai dengan harapan.
“Idealnya, kalau pengawasan itu kan harus dari luar, makanya dewan harus ke luar dari Tim Gugus Tugas Covid-19, kalau DPRD ada didalam bisa rancu, karena secara tidak langsung DPRD dibawah komando Bupati, yang secara otomatis sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19” katanya kepada awak media Kalteng Ekspres.com, Minggu (3/5/2020).
Kurniawan mengatakan, bahwa dirinya tak sependapat jika dewan ada dalam Tim Gugus Tugas Covid-19. Karena ia lebih menyarankan dewan membentuk Pansus Penanganan Covid-19.
“Saya lebih sepakat dewan membentuk pansus. Ketimbang menjadi bagian dari tim gugus tugas tersebut. Karena dengan dibentuknya pansus ini dewan bisa menggunakan fungsinya melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran,”tegas Kurniawan.
Senada diutarakan, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotim Bima Santoso. Menurut Bima, pihaknya lebih baik membentuk pansus penanganan Covid-19.
“Sudah dari awal saya maunya DPRD Kotim membentuk pansus, karena lebih mudah dalam pengawasan,”ungkapnya.
Bima pun sepakat jika dewan keluar dari Tim Gugus Tugas dan membentuk Pansus Covid-19. Karena ini menyeseuaikan dengan keputusan Presiden RI (Keppres) No 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tahun 2019 pasal 8, bahwa didalamnya tidak ada unsur DPR RI.
Selain itu, tambah Bima, diperkuat dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, bahwa didalam tidak ada tertera unsur DPRD.
“Sesuai dengan Keppres dan SE- Mendagri, itu sudah cukup jelas, baik DPR RI maupun DPRD tidak ada terlibat didalam struktur Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Jadinya rancu, jika ada struktur Unsur DPRD didalamnya,” ujar Bima. (RY)