NANGA BULIK, KaltengEkspres. com – Sedikitnya 9 orang pekerja seks komersial (PSK) dan 2 orang penyedia tempat prostitusi menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (29/5/2020).
Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi mengungkapkan, ke 11 orang ini divonis hakim melanggar Perda No. 14 Tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta mendapat denda.
“Hasil keputusan Sidang Tipiring, hakim telah mengadili semua terdakwa dengan keputusan bersalah dan melanggar perda no. 14 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” ungkapnya.
Dalam keputusan sidang, sebanyak 8 PSK dengan inisial IR, NA, HD, SM, KT,RN,SZ dan YY divonis membayar denda Rp 70 ribu. Sementara satu orang PSK didenda Rp 150 ribu karena memberi jawaban berbelit-belit.
Kemudian satu orang penyedia tempat prostitusi berinisial SA didenda Rp 500 ribu karena menyediakan tempat prostitusi. Sedangkan satu orang lagi berinisial AC didenda Rp 1 juta karena menyediakan tempat prostitusi dan minuman beralkohol.
Ia menjelaskan, para terdakwa yang di sidang ini merupakan hasil tangkapan pihaknya dari dua tempat berbeda. Yakni, desa bukit harum (h6) sebanyak 4 orang terdiri dari 2 orang psk dan 2 orang penyedia tempat asusila dari hasil giat hari sabtu 16 mei 2020.
“Dan untuk terdakwa dari jalan trans kalimantan kecamatan bulik sebanyak 7 orang psk dari hasil giat tanggal 28 mei 2020,” tandasnya. (cho)