Home / Hukum Kriminal / Kobar

Rabu, 8 April 2020 - 16:33 WIB

Simpan Sabu Dalam Sekring Lampu Warga Arut Utara Diamankan Polisi

AC (35) warga Desa Gandis, Kecamatan. Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat (Kobar) saat diamankan polisi, Rabu (8/4/2020). Foto : yus

AC (35) warga Desa Gandis, Kecamatan. Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat (Kobar) saat diamankan polisi, Rabu (8/4/2020). Foto : yus

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com  – Dampak virus Corona tampaknya tak membuat pelaku kriminal berhenti beraksi. Seorang pemuda, AC (35) warga Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat (Kobar), nekat menyimpan dua paket sabu dalam sebuah sekring lampu.

“Ada dua paket dengan berat total 0,74 gram yang diamankan dari tangan tersangka. Saat penggeledahan barang haram tersebut disimpan oleh pelaku di dalam sebuah sekring lampu dan selembar kertas nota,” beber Kasatresnarkoba Polres Kobar, Ipda Juan, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020) pagi.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla, Polsek Kolam Pasang Spanduk Imbauan di Ruas Jalan Kolam

Polisi kemudian langsung membawa pelaku beserta barang bukti lainnya berupa satu buah gawai (handphone) merk Vivo dan satu buah tas selempang warna hitam ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Toko Sembako dan Salon Kecantikan di Pangkalan Bun Berkobar

“Pelaku saat ini tengah kita periksa secara intensif terkait kepemilikan dua paket sabu tersebut,” imbuhnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar. (yus)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Bikin Keributan, Napi Asimilasi Dikembalikan ke Rutan

Kobar

Jelang Natal, Tim Rajawali Patroli Pengamanan Sejumlah Gereja

Kobar

Satgas Covid-19 Bubarkan Masyarakat yang Kemping di Pantai Kubu

Hukum Kriminal

Rumah Warga Basirih Hilir Diamuk Jago Merah

DPRD Kobar

Dewan Apresiasi Petani Kopi Kumpai Batu Atas

Kobar

Hingga 17 September, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Kobar

Sempat Los Kontak, Kapal Kargo Ini Ditemukan Diperairan Kumai

Kobar

Dedy Mulyadi Bukan Kader PKS