PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dampak virus Corona tampaknya tak membuat pelaku kriminal berhenti beraksi. Seorang pemuda, AC (35) warga Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kotawaringin Barat (Kobar), nekat menyimpan dua paket sabu dalam sebuah sekring lampu.
“Ada dua paket dengan berat total 0,74 gram yang diamankan dari tangan tersangka. Saat penggeledahan barang haram tersebut disimpan oleh pelaku di dalam sebuah sekring lampu dan selembar kertas nota,” beber Kasatresnarkoba Polres Kobar, Ipda Juan, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020) pagi.
Polisi kemudian langsung membawa pelaku beserta barang bukti lainnya berupa satu buah gawai (handphone) merk Vivo dan satu buah tas selempang warna hitam ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini tengah kita periksa secara intensif terkait kepemilikan dua paket sabu tersebut,” imbuhnya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 milyar. (yus)