PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) berencana akan membatasi jam buka kafe, warung makan dan swalayan di Kobar. Hal itu untuk mencegah dan memutus mata rantai wabah virus Corona.
Juru bicara yang juga Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kobar, Rodi Iskandar mengatakan, perumusan pembatasan jam buka itu berdasar dari arahan Bupati Kobar Hj Nurhidyah terkait penanggulangan virus Corona yang perlu dilakukan jika keadaan semakin parah.
Saat ini Pemkab Kobar sedang merumuskan hal tersebut, namun terkait tempat keramaian yang dilarang seperti di mall, tempat pariwisata dan sebagainya, Rodi masih akan berkomunikasi lagi dengan Bupati.
“Ini masih dirumuskan dulu aturannya,” kata Rodi Iskandar, Sabtu (4/4/2020).
Selain larangan mengunjungi tempat keramaian dan pembatasan kafe, warung makan, dan swalayan ini arahan Bupati terkait virus corona jika semakin parah, adalah membatasi aktivitas sekolah; isolasi daerah epicentral, pembatalan izin yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Kobar dan siapkan prosedur pembatalan dan penutupan berbagai aktivitas publik.
Sedangkan arahan jangka pendek atau langsung, yaitu tidak ada lagi salaman, seluruh fasilitas Pemkab harus menyediakan sabun cuci tangan dan disinfektan, perketat pembatasan acara publik, batalkan seluruh acara yang berisiko penyebaran Covid 19. (yus)