KASONGAN, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tewang Sanggalang Garing akhirnya berhasil meringkus dua pelaku percobaan pencurian sarang burung walet. Keduanya ini bernama, Yayan (28) warga Desa Tewang Rangkang dan Diko (43) warga Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas.
Keduanya ditangkap saat dalam pelarian seusai melakukan percobaan pencurian terhadap bangunan sarang walet milik Endang yang terletak di Jalan Tehang Lama simpang Pos Perhubungn Desa Hampalam Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan, Minggu (5/4/2020) malam, sekitar pukul 20 WIB.
Setelah dua pelaku ini berhasil ditangkap, kini hanya menyisakan satu orang yang masih dalam pengejaran bernama Kandi. Ia ditetapkan polisi sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tewang Sanggalang Garing.
Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Suwardi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku tersebut. Dengan ditangkapnya keduanya ini, maka total pelaku yang telah diamankan berjumlah tiga orang, karena satu orang sebelumnya bernama Jani telah ditangkap warga dan sempat diamuk massa.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi satu pelaku yang berhasil diamankan bernama Jani. Dari keterangannya terungkap identitas pelaku lainnya, sehingga anggota bergerak cepat mengajar para pelaku lainnya ini,”ungkap Kapolsek.
Saat ini lanjut dia, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tewang Sanggalang Garing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya ini, ketiga pelaku dijerat pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. (MI)