



KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Polres Katingan berpangkat brigadir yakni Brigpol Bugar Sucianur resmi dipecat dari institusi kepolisian. Pria ini dipecat dari kesatuan Bhayangkara tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba.
Prosesi pemecatan berlangsung saat digelarnya upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, di Mapolres Katingan Semin (13/7/2026) pagi.
Wakapolres Katingan Wahyu mengatakan, personel Polres Katingan Brigpol Bugar ini diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba, yang dinilai mencederai integritas serta kehormatan institusi Polri.
“Kita tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,”ujar Wahyu.
Melalui pelaksanaan PTDH ini, Polres Katingan menegaskan komitmennya untuk terus membangun institusi Polri yang profesional, bersih, dan berintegritas, serta mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, kode etik, dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. (Isnaeni)