Polres Katingan Tangkap Terduga Pengedar Sabu 10,56 Gram

DIAMANKAN – Ra alias Deden (43) tahun, dengan barang buktinya 10.56 gram sabu, Rabu (4/3). Foto : MI

KASONGAN, KaltengEkspres.com– Jajaran Polres Katingan dari satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus terduga pengedar narkoba di Kelurahan Pendahara RT. 07 Kecamatan Tewang Sangalang Garing (TWS), Kabupaten Katingan.

Diketahui pelaku berinisial Ra Als Beben (43) merupakan warga Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir. Pelaku diamankan saat hendak bertransaksi sabu, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos menjelaskan, hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba ditemukan tiga paket narkoba jenis sabu dan uang sejumlah Rp1,4 juta diduga hasil transaksi. Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya berupa plastik klip dan handphone serta sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.

Saat penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga aparat Polres Katingan segera mengamankan bersama barang bukti ke Mapolres.

“Tiga paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 10,56 gram. Kini terduga pelaku penyalahgunaan narkotika bersama dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba di ruang kerjanya, Rabu (4/3) siang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Katingan, mengungkapkan apresiasi atas pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba.

“Tentunya hal ini kami apresiasi. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas bagi para pelaku yang menyalahgunakan Narkotika di Kabupaten Katingan,”tegasnya. (MI)

Berita Terkait