Jual Sabu, Izul Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Barito Utara Kamis (19/3).

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Zulkifli alias Izul diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara. Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu di Barito Utara.

Ia ditangkap di Jalan Angah Gg Putri Malu  Rt 28 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (19/3/2020).

Kasat Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terlapor.

“Saat kita mengetahui keberadaan tersangka sudah berada di rumahnya petugas langsung mengamankan pelaku dan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor,” kata Kasnar Adhy, Jumat (20/3).

Usai penangkapan,  pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut. Dari tangan barang bukti yang diamankan 2 buah paket plastik klip berisikan shabu berat 1,14 gram dan satu buah timbangan.

Akibat ulahnya ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (id)

Berita Terkait