Pengedar Sabu Muara Teweh Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Barut Selasa (18/2/2020).

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Barut meringkus seorang pengedar narkoba diduga jenis sabu bernama Albert Sunarto (34). Pria ini ditangkap  di Jalan Simpang LP 1 Rt 15 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut, Provinsi Kalteng, Senin (17/2)  sore.

Dari tangan warga Muara Teweh beralamat di Jalan Bangau Gang Perintis, Kelurahan Melayu ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti paketan plastik klip berisan shabu berat, 0,74  gram bruto.

Kasat Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Harianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku dan barak yang dihuninya.

“Dari kamar dan dapur barak kita menemukan  barang bukti sabu di bawah tempat cuci piring dan barang bukti lainnya,” terang Adhy, Selasa (18/2).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (id)

Berita Terkait
<