Pengedar Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan Senin (3/2/2020).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Saparudin hukuman  8 tahun penjara. Tuntutan tinggai JPU ini karena beranggapan terdakwa telah terbukti menyimpan sebanyak 11 paket sabu.

Tak hanya itu, JPU Nofanda Prayudha juga memberikan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar rupiah dan subsider selama 4 bulan. Hal ini diutarannya, saat digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (3/2/2020).

“Terdakwa telah terbukti bersalah telah melanggar Pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa memohon keringan kepada Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dan mengakui kesalahannya.

“Tuntutan tersebut terlalu berat yang mulia, jadi saya mohon keringanan, saya sangat menyesal. Sementara saya merupakan tanggung jawab keluarga dan memiliki 3 orang anak dan 1 istri,” ujar terdakwa.

Atas permohonan tersebut, MH PN Pangkalan Bun masih akan mempertimbangkannnya. Sementara JPU tetap pada tuntutan. (yus)

 

Berita Terkait