Home / Kobar

Senin, 3 Februari 2020 - 20:40 WIB

Pengedar Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan Senin (3/2/2020).

Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan Senin (3/2/2020).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Saparudin hukuman  8 tahun penjara. Tuntutan tinggai JPU ini karena beranggapan terdakwa telah terbukti menyimpan sebanyak 11 paket sabu.

Tak hanya itu, JPU Nofanda Prayudha juga memberikan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar rupiah dan subsider selama 4 bulan. Hal ini diutarannya, saat digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (3/2/2020).

“Terdakwa telah terbukti bersalah telah melanggar Pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tahanan Nasrani Rayakan Paskah dari Balik Jeruji

Atas tuntutan tersebut terdakwa memohon keringan kepada Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga :  Curi Ponsel, Dua Pemuda Diringkus Polisi

“Tuntutan tersebut terlalu berat yang mulia, jadi saya mohon keringanan, saya sangat menyesal. Sementara saya merupakan tanggung jawab keluarga dan memiliki 3 orang anak dan 1 istri,” ujar terdakwa.

Atas permohonan tersebut, MH PN Pangkalan Bun masih akan mempertimbangkannnya. Sementara JPU tetap pada tuntutan. (yus)

 

Share :

Baca Juga

Kobar

Pencarian Dua ABK Citra Nabati Tenggelam Dihentikan 

Kobar

Tahun Ini, PUPR Kobar Kucurkan Rp 20 Miliar Untuk Ruas Jalan Kolam

Kobar

Razia Sejumlah Kios, BPOM Sita Ribuan Obat Kuat dan Kosmetik Illegal

Kobar

Penutupan Objek Wisata Bugam Raya Diperpanjang 

Kobar

Heboh!! Penemuan Meriam Kuno di Kumai

Kobar

Coklit Data Pemilih di Kobar Tuntas 100 Persen

Kobar

Kades Teluk Bogam Keluhkan Penyaluran BBM Subsidi

Kobar

Dewan Dorong Pengusaha Walet Tertib Aturan dan Taat Pajak