


PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pemuda bernama Rendi Irawan (21) dan Nurdin Santosa (20) tak berkutik saat diringkus jajaran Polsek Pangkalan Banteng, Senin (24/8/2020) siang. Keduanya diamankan di sebuah warung di Jalan A. Yani, KM65, Desa Karang Mulya karena kedapatan mencuri telpon seluler (ponsel) milik Kristiyanto (22).
“Kedua pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu langsung dibawa ke Mapolsek Pangkalan Banteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Bimasa Zebua Selasa (25/8).
Kapolsek menjelaskan, bahwa modus keduanya dengan cara pura-pura berkunjung ke warung kemudian memanfaatkan kelengahan pemilik warung. Saat pemilik warung lengah, keduanya kemudian mengambil ponsel dan melarikan diri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (wir)