Dewan Dorong Pengusaha Walet Tertib Aturan dan Taat Pajak

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendorong pengusaha walet di Kabupaten Kobar mulai tahun 2018 agar tertib aturan, yakni dengan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kemudian taat pajak. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kobar Triyanto kepada Kalteng Ekspres.com Selasa (16/1/2018).
“Di akhir 2017 lalu kita sudah melakukan pembahasan terkait revisi tentang perizinan pembangun sarang burung walet. Revisi itu menyangkut IMB, dan juga menyangkut ketaatan pengusaha walet dalam membayar pajak,”ujar Triyanto.

Menurut Triyanto, keterkaitan IMB dalam perizinan pembangunan sarang burung walet sangat penting. Lantaran dengan adanya itu bisa meningkatkan kesadaran pengusaha sarang burung walet agar membayar pajaknya.

“Direvisi itu juga diberlakukan akan penertiban admitrasi pembangunan pengusaha sarang walet,kemudian juga tentang pungutan pajaknya. Jadi sejak 2018 ini, semua bangunan sarang walet yang belum mengantongi IMB dan membayar pajak akan ditertiban,”paparnya. (dre)

Berita Terkait