PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Petugas Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun melaksanakan eksekusi terhadap rumah yang berada di Jalan GM Arsyad RT 16, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (27/2/2020) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Nyaris saja terjadi bentrok dalam eksekusi tersebut, karena pihak tergugat melakukan perlawanan terhadap penggugat. Terutama saat Panitera PN Pangkalan Bun selesai membacakan surat penetapan eksekusi, yang menyatakan bahwa luasan lahan yang ditetapkan untuk dikosongkan, pihak tergugat langsung bereaksi melawan dan bersikeras mempertahankan rumah yang dihuni oleh orang tuanya tersebut.
Karena mereka beranggapan sebidang tanah dan rumah tersebut tidak masuk dalam gugatan, lantaran saat pengukuran bersama pihak PN sebelumnya dinyatakan tidak termasuk dalam tanah yang disengketakan.
Salah seorang putra dari tergugat, Maslianto mengakui, bahwa dalam persidangan pihak tergugat kalah, sehingga proses eksekusi dilaksanakan, tetapi dalam pelaksanaan persidangan banyak kejanggalan dalam prosesnya.
“Eksekusi ini banyak yang tidak sesuai, karena di sebelahnya belum ada putusan, sementara kami tidak punya atas hak, mengingat tanah ini satu hamparan dengan yang disebelah dan saat ini masih berproses. Kemudian mereka yang pegang surat, kenapa kami yang dieksekusi, ini salah sasaran,” terangnya kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa salah satu ketidakjelasan dari eksekusi yang dilakukan termasuk kesalahan pihak pengadilan yang akan mengeksekusi tanah dan rumah karena tidak termasuk dalam gugatan.
“Saat pengukuran tidak sampai di rumah saya tetapi saat putusan kenapa sampai ke rumah saya, padahal kepala pengadilan sendrii mengatakan bahwa rumah saya tidak kena dalam luasan tanah yang digugat,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya bersama ahli waris lainnya akan melakukan upaya hukum, sementara saat ini akan dikumpulkan terlebih dahulu alat bukti lainnya, dan mencari celah hukumnya.
Ditempat yang sama, panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Yohanes menegaskan, bahwa persoalan pengukuran pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan dinyatakan rumah yang berada di tepi sungai tidak masuk dalam eksekusi.
Terpisah Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting mengatakan, bahwa eksekusi dilakukan oleh PN Pangkalan Bun sebagai leading sektor dan eksekutor terhadap objek lahan yang berperkara. Di dalam eksekusi ini lanjut dia, Polres Kobar hanya melakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi.
“Hingga saat ini proses eksekusi berjalan dengan lancar, tertib, aman dan kondusif, dan tidak ada bentrokan fisik,”ungkapnya.
Sementara dalam pengamanan tersebut pihaknya menerjunkan sebanyak 175 petugas keamanan yang terdiri dari personel kepolisian berjumlah 165 dan dibantu dari satuan samping Kodim 1014/Pbn sebanyak 10 personel. (yus)