Berusaha Kabur, Pengedar Sabu Didor Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar, ketika digelar press release kasusnya, Selasa (10/1/2023). (Foto : Arodi).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial G tak berkutik saat dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya.

Ia didor karena berusaha kabur dari kejaran polisi, usai kedapatan bertransaksi sabu di Jalan Temanggung Citranegara Tatas 7 RT 26 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar, Selasa (3/1/2023) lalu, sekira pukul 10.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedar sabu di daerah setempat.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu hendak bertransaksi di kediamannya.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga anggota terpaksa harus mengambil tindakan tegas dan terukur menembaki kakinya.

“Seusai dilumpuhkan, anggota kemudian melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat. Ketika digeledah ditemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 17,24 gram atau berat bersih 16,24 gram,”ungkap Kapolres saat menggelar press release di Mapolres Kobar, Selasa (10/1).

Selain sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah pipet, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan.

Menurut Bayu, tersangka G ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019 lalu. Saat itu tersangka divonis 5 tahun 3 bulan penjara namun hanya menjalani masa hukuman selama 3 tahun 11 bulan penjara. Ia baru bebas pada bulan November tahun 2022.

“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”ujarnya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku, ia mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan dari seorang bandar berinisial J yang tinggal di Pontianak Kalbar, sebanyak 100 gram. Barang haram tersebut kemudian dikirim melalui via paket bus.

“Saya sudah membayar uang muka sebesar Rp 30 juta dari 100 gram yang diterima dari J. Saat ini sudah sebanyak 80 gram laku terjual,”ungkapnya. (arodi)

Berita Terkait