



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto memastikan menindak tegas pengendara yang memakai knalpot bising karena melanggar lalu lintas.
“Terkait dengan berlalu lintas, masyarakat Kota Palangka Raya harus bisa menaati aturan rambu-rambu lalu lintas,”ungkap AKP Anang Hardiyanto.
Lanjut Kasat Lantas, pihaknya mengimbau kepada semua pengendara untuk tertib berlalu lintas, baik dengan mentaati rambu-rambu lalu lintas yang ada.
“Sudah cukup banyak keluhan dari masyarakat tentang kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blong,”beber Anang.
“Apabila menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan aslinya maka kami akan menindak tegas,”tambah Anang. (am)