Home / Metro Palangka Raya

Selasa, 10 Desember 2019 - 18:26 WIB

Tiga Komplotan Pencuri Mobil Lintas Provinsi Didor Polisi

Ketiga pelaku saat mengerang kesakitan ketika digiring anggota Polresta Palangka Raya Selasa (10/12/2019).

Ketiga pelaku saat mengerang kesakitan ketika digiring anggota Polresta Palangka Raya Selasa (10/12/2019).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim gabungan Resmob, Intelmob dan Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan tiga pelaku pencuri spesialis mobil pikap,Selasa (10/12/2019) malam.

Pelaku beraksi sebanyak dua kali di Kota Palangka Raya Yakni di Jalan Tjilik Riwut Km 8 pada tanggal 1 Desember 2019 dan di Kelurahan Menteng Kecamanan Jekan Raya ini, ditangkap dengan cara didor masing-masing kakinya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri di dampingi Kasat Reskrim AKP Nandi Indra Nugraha dan Kabag Ops AKP Hemat Siburian mengatakan, ketiga pelaku pencuri spesialis mobil pikap lintas Provinsi diringkus anggota berawal dari laporan para korban yang kehilangan mobilnya.

Baca Juga :  Meresahkan Masyarakat, Pelaku Balap Liar Diciduk Polisi

“Ketiga pelaku ini sudah beraksi di beberapa Provinsi di Pulau Kalimantan. Modus yang digunakan para pelaku ini dengan cara merusak pintu mobil dan merusak kunci dengan menggunakan alat yang sudah disiapkannya,”ungkap Jaladri kepada awak media, saat press release Selasa (10/12/2019).

Menindaklanjuti laporan korban lanjut dia, tim gabungan Polresta Palangka Raya yang sudah mengetahui keberadaan para pelaku ini langsung melakukan pengejaran ke wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan dan berhasil mengamankannya di wilayah Kapuas Kalimantan Tengah.

Para pelaku yang berinisial IS,SP dan AF tak berkutik saat mobil yang dikendarainya di hadang petugas kepolisian. Berusaha melawan dan kabur terpaksa petugas melumpuhkan dengan menggunakan timah panas.

Baca Juga :  Tabrak Gerobak Sate, Pengendara Motor KLX Terkapar 

“Saat di lakukan penangkapan pelaku sempat melawan dan berusaha kabur dan diberikan tindakan tegas terukur,”ujar Kapolresta.

Kini para pelaku mendekam di balik tahanan dan beberapa barang bukti diamankan diantaranya, dua unit mobil, Handphone,kunci T, BPKB, STNK, ATM. Untuk mobil yang sempat di jual dengan nilai Rp 30 juta berada di wilayah Sampit Kotawaringin Timur dan nanti akan di ambil sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (am)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Siswa Kurang Mampu Perlu Mendapat Perhatian

Metro Palangka Raya

Razia Kamar Napi, Petugas Rutan Palangka Raya Sita Puluhan Sajam

Metro Palangka Raya

Waspada! Modus Peredaran Sabu Gunakan Jaringan Keluarga

Metro Palangka Raya

Kalteng Bakal Bangun Jaringan CCTV Terintegrasi

Metro Palangka Raya

Pelaku Pencurian Emas Dibekuk Tim Gabungan 

Metro Palangka Raya

Rumah Mahasiswi Dibobol Pencuri

Metro Palangka Raya

Apotek Kimia Farma Dibobol Kawanan Maling Bertopeng

Metro Palangka Raya

Pulang Larut Malam, Wanita Muda Dijambret Dua Orang Pria