PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pelarian seorang pria warga asal Jawa Barat bernama Agus Sudiono (21) berakhir ditangan tim gabungan dari Unit Resmob Polres Pulang Pisau di backup Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut.
Pelaku pencurian emas 99 seberat 7 gram milik karyawan PT SCP 1 Afedeling 8 Desa Paduran, Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau ini, ditangkap dalam pelariannya di Palangka Raya, Kamis (7/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, tim anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya dan tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Ipda Gede Adhi ikut membackup penangkapan terhadap pelaku.
“Karena seusai beraksi di Pulang Pisau, ia melarikan diri ke Palangka Raya dan berhasil diringkus,”ungkap Todoan Agung.
Pelaku diamankan petugas gabungan saat sedang santai di sekitar Rumah Sakit Siloam Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya. Pelaku melancarkan aksinya saat penghuni rumah sedang pergi.
Aksinya terungkap ketika korban pulang dari kerja dan hendak istirahatmelihat pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka selanjutnya korban memeriksa tas selempang yang digantung di dinding.
Korban kaget karena ponsel miliknya juga raib. Saat memeriksa koper yang digunakan untuk menyimpan emas, ternyata emas tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Pulang Pisau.
“Setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di Kota Palangka Raya beserta beberapa barang bukti dan diamankan di Polres Pulang Pisau,”tandasnya. (am)