SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Ketapang meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial H (42), di Jalan Iskandar 14 RT 2 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Sabtu (14/12/2019). Pelaku ditangkap dengan cara dihadiahi timah panas dikakinya karena saat disergap hendak berusaha melarikandiri.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang, AKP Wiwin Junianto Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari sumber terpercaya bahwa pelaku ini sering mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, lanjut dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya. Saat hendak ditangkap pelaku ini sempat berusaha melarikandiri, sehingga anggota terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembaki bagian kaki pelaku. Usai dilumpuhkan pelaku langsung diamankan.
“Saat kejadian, sebenarnya ada dua orang di rumah tersebut. Namun satu orang lainnya berhasil kabur, dan saat ini masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan,”ungkap Wiwin kepada awak media Minggu (15/12/2019).
Dari tangan pelaku ini pihaknya mengamankan barang bukti 21 paket sabu yang dimasukan dalam plastik klip siap jual beserta dua timbangan digital, sendok dan pipet.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringannya serta mengejar satu pelaku lainnya yang melarikandiri,” tandas Wiwin. (ahm)