SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Nanang alias Nanang (38) terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kotim. Warga Jalan Delima 8 RT 35 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang ini, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis (24/10/2019). Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) dua paket sabu seberat 0.38 gram.
Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Delima 8 Rt 35 Kelurahan MB. Hilir.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya, disaksikan oleh ketua RT setempat. Ketika dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan dua bungkus plastik yan berisi sabu seberat 0,38 gram, serta alat sedotan.
“Usai ditangkap, pelaku ini bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya inik, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Arasi kepada Kalteng Ekspres.com Jumat (25/10/2019). (ahm)