SAMPIT, KaltengEkspres.com – kurang dari 24 jam jajaran Polisi Resort (Polres) Kotim berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi kembar yang di temukan di tempat pembuangan sampah (TPS) Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Selasa (17/3/2020) malam.
Ini seiring dengan ditangkapnya ibu dari bayi kembar tersebut berinisial NR (25). Didepan penyidik, NR mengakui perbuatannya.
Bahkan sebelum dibuang ke tempat sampah, kedua bayinya tersebut sempat disusui terlebih dahulu, kemudian dimasukan kedalam kardus dan ditaruh disamping sampah.
“Pelaku pembuang bayi kembar itu berhasil kita tangkap. Ia merupakan ibu kandung dari kedua bayi itu sendiri,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (19/3/2020).
Kapolres menjelaskan, bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumah sewaannya yang terletak di Jalan Samekto sekira pukul 21.00 WIB.
“Pelaku mengakui bahwa perbuatannya tersebut terpaksa dilakukannya, lantaran takut kepada suaminya yang tidak mau lagi menambah anak,” ujar Kapolres.
Selain itu tambah Kapolres, pada saat mengandung pelaku mengaku telah menderita sakit dibagian perut kepada suaminya, hingga mengalami pembengkakan.
“Atas pengakuannya tersebut suaminya percaya saja bahwa isitri sedang sakit,” jelas Rommel.
Menurut Rommel, tersangka ini melahirkan bayinya sendiri, tanpa bantuan orang lain, mulai dari peroses penguburan ari-ari, hingga memotong tali pusar dilakukan oleh pelaku sendiri.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 305 atau pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak dibawah usia 7 tahun dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara.(Ry)