SAMPIT, KaltengEkspres.com – Setelah sebelumnya berhasil menangkap dua budak sabu. Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim kembali menangkap satu orang pengedar sabu bernama Ahmat Musyaffa (28). Pelaku ditangkap di sebuah barak yang terletak di Jalan DI Penjaitan RT 19 Kecamatan MB Ketapang,Jum’at (8/2/2019).
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, pelaku tersebut satu jaringan dengan Nor Hasanah (31) yang telah ditangkap sebelumnya.
“Penangkapannya ini berawal saat anggota kita menggeledah rumah Nor Hasanah. Tiba-tiba pelaku datang, kami yang curiga pun langsung memerintahkan pelaku untuk masuk,” ucapnya Iptu Arasi Sabtu (9/3).
Setelah pelaku masuk ke dalam rumah lanjut dia, sempat hendak membuang barang bukti dengan melempar 1 buah kotak rokok yang di simpan di saku celana sebelah kanannya ke arah dapur. Namun upayanya berhasil diketahui, sehingga langsung dilakukan penggeledahan kotak rokok tersebut, kemudian di temukan empat paket sabu yang di balut dengan kertas tisu dengan berat kotor 16,10 gram.
“Akibat perbuatannya ini, pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”tandas Arasi. (pras)