Jambret Beraksi 8 TKP Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar, Kamis (18/7/2019).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – M Erwin (37), warga Jalan Pupu Hermansyah,Rt 07, Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau akhirnya meringkuk di dalam ruang tahanan Mapolres Kobar. Warga ini ditangkap karena melakukan aksi penjambretan di wilayah Kabupaten Kobar. Tak tanggung-tanggung, pelaku ini telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS mengatakan, pelaku ini ditangkap di sebuah barak di Jalan PRA Kusumayudha sekitar pukul 16.00 WIB. Seusai ditangkap pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kobar.

“Dari informasi pelaku, ia sudah beraksi  menjambret di delapan TKP. Terakhir aksi dilakukannya pada tanggal 26 April 2019 lalu. Saat itu tersangka menjabret Wasiati warga yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman, RT 11 Kelurahan Sidorejo,”ungkap Kapolres.

Kejadian tersebut lanjut Kapolres, berawal saat korban sedang berjalan kaki menuju warung makanan di dekat rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB, melihat korban membawa tas merah, pelaku yang menggunakan sepeda motor Vario langsung menjambretnya.

<

“Saat menarik tas korban lalu terjatuh hingga menderita luka di dahi, telapak tangan, siku dan pergelangan tangan kanan,”ujarnya.

Akibat penjabretan tersebut, tas korban yang berisi uang tunai Rp 2 juta dan ponsel samsung langsung dibawa kabur pelaku. Seusai mengalami kejadian ini, korban melaporkan ke Mapolres Kobar.

“Berbekal informasi ini anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Rabu (17/7/2019). Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap TKP kemudian tersangka lainnya yang terlibat,” tegas Kapolres.

Akibat ulahnya ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yus)

<

Berita Terkait