Embat Uang Arisan Ratusan Juta, IRT Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng, Kamis (11/7).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran anggota Polisi  Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng  meringkus salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SU (37) warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pelaku ini ditangkap karena menipu puluhan orang warga dengan berkedok arisan sampai ratusan juta rupiah.

“Tim gabungan Polres Kobar dan Polsek Pangkalan Banteng berhasil menangkap pelaku berkat laporan warga, yang diduga melakukan penipuan berkedok arisan bernilai ratusan juta rupiah,”kata Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo, Kamis (11/7/2019).

Ia menjelaskan, penangkapan SU bermula saat keenam korbannya Daryanto (33), Yuni Rustikasari (26), Supiyah (50), Nurul (42), Tarmuji (45) dan Siti WIdarti (56) yang merupakan tetangga pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Banteng pada Selasa (2/7) lalu.

Saat itu keenam korban melaporkan kejadian tersebut karena uang arisan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diberikan dan pelaku tidak bisa dihubungi.

<

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya SU berhasil diamankan pada Selasa (9/7/19) di rumah orang tuanya di Dusun Begajan, RT 01, RW 03, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung di bawa ke Polres Kobar.

“Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang didapat dari menipu korban-korbannya sudah dipergunakan sebagian untuk keperluan sehari-hari dan ongkos berangkat ke Pulau Jawa. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara. (yus)

<

Berita Terkait