SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Resort (Polres) Kotim meringkus dua orang warga berinisial PM dan YR. Keduanya ditangkap karena menjadi pelaku pencurian di sebuah rumah warga yang terletak di Jalan Tjilik Riwut KM 92 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu beberapa hari lalu.
Dari tangan kedua pelaku ini berhasil diamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit laptop dan satu unit komputer portabel merk lenovo serta satu unit monitor CCTV.
Wakpolres Kotim Kompol Endro Ariwibowo mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian di rumah yang sedang berpenghuni. Peristiwa tersebut terjadi terjadi pada 22 Juni 2019 lalu sekitar pukul 04.00 WIB.
“Kedua pelaku ini melakukan aksinya saat pemilik rumah sedang tertidur pulas. Mereka masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan obeng. Kemudian membawa kabur semua barang elektronik tersebut,”ungkapnya kepada awak media, saat press release di Mapolres Kotim, Jumat (12/7/2019).
Ia menjelaskan, bahwa peran kedua pelaku ini berbeda. Yakni pelaku YR bertugas sebagai mencongke jendela kemudian masuk ke dalam rumah mengambil barang. Sementara PM bertugas mengawasi sekitar lokasi.
“Akibat ulahnya ini, kedua tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat,” tandasnya. (ar/hm)