Home / Kobar

Kamis, 4 Juli 2019 - 23:08 WIB

Didor Polisi, Maling Uang Pasien Tumbang

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Saptores Ryki tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Pangkalan Banteng bersama Buser Polres Kobar ditempat persembunyiannya, Rabu (3/7/2019). Pelaku diringkus dengan cara dihadiahi timah panas dikedua kakinya karena sempat melakukan perlawanan ketika hendak disergap polisi.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris mengatakan, pelaku ini sudah diincar karena meresahkan pasien setempat. Pasalnya, ia melakukan aksinya di beberapa lokasi baik diwilayah Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada hingga di Pangkalan Bun.

“Penangkapan ini sendiri bermula ketika polisi mendapatkan laporan bahwa ada pencurian di Puskesmas Semanggang Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Pangkalan Banteng, Rabu (2/7).

Baca Juga :  Nelayan Kumai Meninggal Saat Melaut

Saat itu korban yang sedang menunggu saudaranya dirawat di Puskesmas mendadak kehilangan barang-barangnya yang disimpan di dalam tas,” Waris kepada awak media, Kamis (4/7/2019).

Ketika ia mengecek di dalam tas, ternyata isinya sudah raib. Korban yang merasa kehilangan langsung melakukan pencarian disekitar puskesmas.

Setelah dilakukan pencarian, ternyata tasnya ditemukan berada dikolam ikan UGD Puskesmas. Saat itu uang Rp13 juta dan satu buah ponsel milik korban raib dibawa pelaku. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banteng.

Baca Juga :  Dewan Minta Infrastruktur Dua Desa Pesisir Kumai Ditingkatkan

“Belum selesai dilakukan penyelidikan, pihaknya kembali mendapatkan laporan dari keluarga pasien yang lainnya dan mengaku kehilangan harta bendanya ketika berada di dalam Puskesmas yang sama. Pelaku mengambil harta milik korbannya yang bernama Suhardi sedang terlelap tidur. Sehingga ia kehilangan satu buah hp dengan kerugian Rp4 juta,”ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku. Tetapi pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa didor kakinya.

“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (yus)

Share :

Baca Juga

Kobar

Antisipasi Kerawanan, Polisi Giat Patroli Kamtibmas 

Kobar

Meski Minta Maaf, Proses Hukum Oknum Guru Berlanjut

Kobar

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi Diciduk Polisi

Kobar

Pelaku Teror Remas Payudara Diringkus Polisi 

Kobar

Kiprah PT Astra dalam Memajukan Pendidikan di Wilayah Kobar

Kobar

Jembatan Karang Anyar Ambruk Dilintasi Kendaraan Bermuatan Berat

Kobar

Polres Kobar Bersama FKPD dan Parpol Bagikan Masker Gratis ke Masyarakat

Kobar

BKSDA Evakuasi Orangutan yang Mengalami Luka Tembak