PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus seorang pria berinisial SB (33). Warga Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian 1 unit telpon seluler (ponsel) merk Oppo di sebuah ruko milik korban bernama Andrey (19).
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Berawal saat korban tidur di sebuah ruko Thai Tea Khab Khun. Ia kemudian menyimpan ponsel miliknya disamping tempat tidur, dan setelah korban bangun ternyata ponsel miliknya tersebut sudah hilang.
“Mengalami kejadian ini, korban kemudian melaporkan ke Polres Kobar, dari laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan beberapa bulan dan berhasil menangkap pelaku Rabu (24/7),di kediamannya Jalan Pangeran Antasari Gang Bakut, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar,” ungkap Tri Wibowo kepada awak media, Kamis (25/7/2019).
Saat ini lanjut dia, tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah ponsel merk OPPO A3S warna ungu telah diamankan di Polres Kobar.
“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.900 ribu,” tandasnya. (yus)