Nyambi Jualan Sabu, Juru Parkir Diringkus Polisi

Tersangka saat diringkus anggota Satresnarkoba serta diperlihatkan barbuk sabu Jumat (26/4).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com  Seorang juru parkir (jukir) warnet Aldi Jalan Hasanuddin Rt 09 Kelurahan Mendawai bernama Rohman Efendi (31),ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar.

Pria ini diringkus karena kedapatan jadi pengedar narkoba jenis sabu, di depan Mesjid Mujahidin Jalan Dah Hamzah Rt. 14, Kelurahan Mendawai Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Kamis (25/4/2019).

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi Zulkanaen Sirait melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharjo mengatakan, pelaku ini ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB. Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut ada seseorang jukir membawa narkotika jenis sabu di depan Mesjid Mujahidin.

“Menindaklanjuti laporan ini, kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.  Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang      bukti 2 buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,67 gram,”ungkap Triyono Jumat (26/4).

<

Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal  114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tandasnya.  (yus)

Berita Terkait