

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Muhammad Rommel Melalui Kasat narkoba Iptu Arasi mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus tiga orang yang kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu.
“Pertama kita mengamankan Maman (46) di jalan Ir Hj. Juanda RT 03. Kedua Ade Safitri (33) diamankan saat berada dijalan Iskandar Gang Said RT 9 dan M Yanto (43) di Jalan Desmon Ali,” jelasnya.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan dari ketiga pelaku, pihaknya berhasil menemukan barang haram tersebut dengan beras 0,27 Gram dari tangan Maman, 0,85 Gram dari Ade Safitri dan 5,09 Gram dari M Yanto.
Guna proses lebih lanjut, para pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan ketiganya harus menjalani proses hukum dengan jeratan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(pras)