



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial H (47) tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Ketapang. Ia ditangkap karena kedapatan menjual judi togel di Jalan Rangkas 4, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (22/8). Ironisnya, sasaran penjualan judi togel ini rata-rata pelanggarnya orang tua berusia lanjut.
Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamanya saat hendak melakukan transaksi penjualan.
“Saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti. Setelah itu pelaku digelandang ke Mapolsek Ketapang untuk memperanggungjawabkan perbuatannya,”ugkap Samsul Bahri.
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku, bisnis judi togel tersebut telah berjalan kurang lebih 1 tahun terakhir, dengan nilai omset sehari rata-rata mencapai Rp 1 juta.
“Pelaku ini telah menjalani pemeriksaan. atas ulahnya ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tandasnya. (ahm)