SAMPIT, KaltengEkspres.com – Terdakwa Hendra Hasmita terpaksa harus menelan pil pahit. Penjual obat zenith yang ditangkap di warung miliknya di Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim beberapa bulan lalu ini, divonis Pengadilan Negeri (PN) Sampit hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin SH SIK MSi melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mengatakan, berdasarkan hasil persidangan yang telah digelar Senin (30/11/2020) terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjual obat zenith tanpa izin alias ilegal, sehingga melanggar Permenkes RI No 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan obat.
Akibat perbuatannya ini, ia dikenakan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim (MH) PN Sampit.
Untuk itu, lanjut Dwi, vonis terhadap terdakwa penjual obat zenit ini diharapkannya menjadi pelajaran bagi warga Kotim agar tidak lagi menjual obat haram tersebut, karena ancaman hukumannya juga berat. (ahm)