

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 223,65 Gram dan 5 Pil Ekstasi berhasil dimusnahkan dihalaman Mako Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (20/3/2019).
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel didampingi Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri, menjelaskan barang bukti tersebut didapat dari empat kasus yang berhasil diungkap dan kejahatan Narkoba adalah kejahatan yang harus diberantas bersama.
“Semua itu juga tidak lepas dari partisipasi masyarakat, yang selama ini secara aktif untuk membantu kami dalam mengungkap peredaran gelap narkotika,” tandasnya. (pras)