Pengedar Sabu Asal Sampit Diringkus Polisi di Sembuluh

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com-Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan meringkus seorang pria berinisial S (35). Warga Kota Sampit ini, ditangkap di Jalan Darlan Aceh Desa Sembuluh Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin (11/2). Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 4,84 gram.

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasatresnarkoba AKP Slameto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai pelaku karena sering melakukan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan menangkap pelaku saat melintasi Jalan Darlan Aceh Desa Sembuluh menggunakan sepeda motor.

“Saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak, karena kita berhasil mengamankan barbuk sabu. Saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya ini,” papar Slameto Selasa (12/2).

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda 10 miliar rupiah. (al)

Berita Terkait