Home / Kotim

Jumat, 1 Februari 2019 - 09:42 WIB

Ini Jawaban KPK Terkait Kasus Bupati Kotim

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeluarkan pernyataan terkait beredarnya kabar dugaan kasus gratifikasi dalam penyalahgunaan wewenang pemberian izin usaha pertambangan (IUP), kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang menyeret Bupati Kotim Supian Hadi.

Wakil Ketua KPK RI Thony Saut Situmorang ketika dikonfirmasi Kalteng Ekspres.com via telpon seluler (ponsel) melalui pesan whatsapp Jumat (1/2/2019), tidak membantah adanya kasus tersebut.

Ia mengatakan, sejauh ini biarkan penyidik bekerja. Nanti jika ada perkembangan lanjutan atas kasusnya akan disampaikan.

Sementara ketika dimintai keterangan terkait kepastian penetapan tersangka terhadap Bupati Kotim Supian Hadi. Saut mengungkapkan, masih mengecek dulu perkembangan penyidikan kasusnya. Lantaran ia mengaku belum update terhadap kasus yang ditangani penyidik KPK tersebut.

Sebagaimana diberitakan, perkara ini diketahui setelah KPK merilis daftar kegiatan penyidikan sisa tahun 2017 dan perkara tahun 2018. Ada total 349 kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK), masing-masing 75 perkara sisa tahun 2017 dan 199 perkara tahun 2018.

Baca Juga :  Miris, Kembali Ditemukan Makam Digusur Perusahaan

Dalam daftar rilis di laman resmi website KPK tanggal 22 Januari 2019 itu, terdapat ratusan perkara yang sudah dalam tahap penyidikan. Di antaranya adalah kasus operasi tangkap tangan terhadap 4 anggota DPRD Kalteng. Selain itu, ternyata ada satu perkara lain yang juga melibatkan pejabat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Polres Ancam Pidana Oknum Penebar Kampanye Hitam dan Hoax di Medsos

Pada daftar penyidikan perkara bulan Desember 2018 nomor urut 1, tertulis perkara yang menjadikan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi sebagai tersangka.

Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin. Dik/179/DIK.00/01/12/2018 tanggal 12/12/2018 dalam perkara TPK berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining (AIM) dan PT Billy Indonesia (BI) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2010-2012. (tim)

Share :

Baca Juga

Kotim

Kualitas Peserta Lomba Karya Jurnalistik TMMD Mengagumkan

Kotim

Disengol Pikap, Penumpang Sepeda Motor Tewas

Kotim

Korban Perahu Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa

Kotim

Terjadi Ledakan, Saat Rumah Warga Baamang Terbakar

Kotim

H-1 Penutupan TMMD, Sasaran Fisik Sudah Hampir Semua Rampung

Kotim

Masyarakat Sudah Bisa Menikmati Hasil Kinerja TMMD Kodim 1015 Sampit

Kotim

Golkar Kotim Dorong Investigasi Izin HGU PT KMA 

Kotim

Pertandingan Bola Voli Meriahkan Lokasi TMMD