Home / Kotim

Jumat, 1 Februari 2019 - 09:42 WIB

Ini Jawaban KPK Terkait Kasus Bupati Kotim

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeluarkan pernyataan terkait beredarnya kabar dugaan kasus gratifikasi dalam penyalahgunaan wewenang pemberian izin usaha pertambangan (IUP), kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang menyeret Bupati Kotim Supian Hadi.

Wakil Ketua KPK RI Thony Saut Situmorang ketika dikonfirmasi Kalteng Ekspres.com via telpon seluler (ponsel) melalui pesan whatsapp Jumat (1/2/2019), tidak membantah adanya kasus tersebut.

Ia mengatakan, sejauh ini biarkan penyidik bekerja. Nanti jika ada perkembangan lanjutan atas kasusnya akan disampaikan.

Sementara ketika dimintai keterangan terkait kepastian penetapan tersangka terhadap Bupati Kotim Supian Hadi. Saut mengungkapkan, masih mengecek dulu perkembangan penyidikan kasusnya. Lantaran ia mengaku belum update terhadap kasus yang ditangani penyidik KPK tersebut.

Sebagaimana diberitakan, perkara ini diketahui setelah KPK merilis daftar kegiatan penyidikan sisa tahun 2017 dan perkara tahun 2018. Ada total 349 kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK), masing-masing 75 perkara sisa tahun 2017 dan 199 perkara tahun 2018.

Baca Juga :  Deklarasi Kampanye Damai Diwarnai Pernyataan Sikap Tolak Adu Domba dan Isu Sara

Dalam daftar rilis di laman resmi website KPK tanggal 22 Januari 2019 itu, terdapat ratusan perkara yang sudah dalam tahap penyidikan. Di antaranya adalah kasus operasi tangkap tangan terhadap 4 anggota DPRD Kalteng. Selain itu, ternyata ada satu perkara lain yang juga melibatkan pejabat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Bawa Kayu Tanpa Dokumen Perizinan, Sopir Beserta Truk Ditangkap Polisi

Pada daftar penyidikan perkara bulan Desember 2018 nomor urut 1, tertulis perkara yang menjadikan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi sebagai tersangka.

Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin. Dik/179/DIK.00/01/12/2018 tanggal 12/12/2018 dalam perkara TPK berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining (AIM) dan PT Billy Indonesia (BI) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2010-2012. (tim)

Share :

Baca Juga

Kotim

Pengedar Sabu Parenggean Dibekuk Polisi

Kotim

4 Fokus Polda Kalteng Cegah Pelanggaran Hukum

Kotim

Dua Spesialis Pencuri Baterai BTS Dibekuk Polisi

Kotim

Satlantas Giat Sosialisasi Kamseltibcarlantas Bagi Mahasiswa

Kotim

Pos Terpadu Buatan Satgas TMMD Sudah Berdiri Tegak

Kotim

Sekolah Politik Dorong PKB di Kotim Raih 20 Persen Kursi DPRD

Kotim

Jembatan Handil Gayam Siap Difungsikan

DPRD Kotim

Dipecat Tanpa Alasan, Karyawan PT MSM Mengadu ke DPRD Kotim