KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Katingan Hilir menangkap sopir bernama Susanto (50) beserta truknya. Pria ini ditangkap karena kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen perizinan resmi hasil hutan di Jalan Soekarno – Hatta arah Kasongan – Pendahara menggunakan truk dum Isuzu warna putih Nopol KH 8445 NP, Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, ketika dikonfirmasi, Selasa (15/5/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang mengangkut kayu olahan tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku yang membawa kayu tersebut berawal saat anggota Polsek Katingan Hilir melaksanakan patroli rutin yang dipimpin langsung Aipda Sulis Heri S.
“Ketika anggota berpatroli di lokasi ruas jalan setempat, ditemukan satu unit dump truk Isuzu Nopol KH 8445 NP yang dikemudikan Susanto sedang mengangkut kayu. Saat itu juga truk dihentikan dan diperiksa kelengkapan izinnya. Ketika diperiksa pemilik tidak dapat menunjukan izin, sehingga diamankan anggota,”ujar Kapolsek kepada Kalteng Ekspres.com.
Dijelaskannya, bahwa kayu olahan yang diamankan dari kendaraan tersebut berjenis meranti campuran dengan ukuran 3×5 sebanyak 250 potong, 5x10cm sebanyak 200 potong, 2x 20cm sebanyak 62 potong.
“Kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwenang sebagai tanda legalitas hasil hutan. Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Katinga Hilir guna dilakukan proses lebih lanjut,”papar Kapolsek. (Ejk)