

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial W (41) tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Parenggean, Kabupaten Kotim. Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kediamannya di Jalan Lesa Gang Mesjid Mujahidin Kecamatan Parenggean, Minggu (22/1/2023).
Dari tangannya polisi mengamankan sebanyak 3 paket sabu dengan berat 0,65 gram yang disimpan di dalam kamarnya.
Kapolsek Parenggean Iptu Akhmad Syaiful Rizal mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedarkan barang haram tersebut di rumahnya, di Jalan Lesa Gang Mesjid Mujahidin Kecamatan Parenggean.
Menindaklanjuti laporan ini angotanya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di dalam rumahnya.
“Saat dilakukan mpnggeledah rumah pelaku disaksikan oleh ketua RW setempat. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 0,65 gram disimpan di dalam kamarnya,”ungkap Akhmad Saiful.
Setelah itu, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Parenggean untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ahmad)