SAMPIT, KaltengEkspres.com– Eman, seorang karyawan PT Mentaya Sawit Mas (MSM) yang bekerja sebagai Operator Genset mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim. Didampingi Ketua Ranting Serikat Buruh Kosasih, pria ini mengadu ke kantor dewan terkait pemecatan tanpa alasan yang jelas oleh manajemen perusahan, Selasa(25/2/2020).
Kepada anggota dewan, Eman mengaku sudah 13 tahun bekerja di perusahaan setempat, namun tiba-tiba dipecat hanya karena terlambat 5 menit menghidupkan lampu divisi. Setelah itu dirinya tiba-tiba diminta untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Saya tidak terima kalau diminta berhenti dari perkejaan saya sebagai Operator Genset, tanpa alasan yang jelas, masa’ langsung diminta membuat surat pengunduran diri, alasan pemberhentian oleh pihak manajemen tersebut, karena terlambat menghidupkan lampu divisi, padahal terlambatnya hanya sekitar 5 menitan,” ungkapnya kepada Kalteng Ekspres.com di Kantor DPRD Kotim, Selasa(25/2/2020).
Menyikapi ini, Anggota DPRD Kotim Bima Santoso selaku Seretaris Fraksi PKB mengatakan, jika memang prosedur pemberhentian seperti itu dilakukan oleh PT. MSM tersebut maka tidak sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Untuk itu dirinya meminta dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kotim, agar menengahi dan menyelasaikan permasalahan tersebut.
“Saya mengharapkan Disnaker Kotim agar secepatnya menindak lanjuti permasalahan ini, dan segera memanggil pihak manajemen PT MSM tersebut, apabila ada kelalain atau unsur kesengajaan harus di beri sanksi tegas, sesuai aturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Bima.
Masa lanjut Bima, hanya karena 5 menit terlambat menghidupkan mesin genset langsung di pecat, apalagi karyawan tersebut bekerja sudah selama 13 tahun.
Menurut Bima, tindakan perusahaan dalam mengambil sikap pemecatan sepihak hanya karena masalah sepele tersebut bentuk arogansi dan intimidasi dari pihak pimpinan. Dan itu bisa diusut ke ranah pidana karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan. (RY)