SAMPIT, KaltengEkspres.com– Aksi dua pria bernama Redy Nopiyanto (36) dan Ismarizal (39) berakhir di balik jeruji besi. Kedua pelaku spesialis pencuri baterai BTS ini ditangkap jajaran Polisi Sektor (Polsek) Jaya Karya karena beraksi menggasak baterai tower Indosat yang terletak di Jalan HM Arsyad Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotim, pada Minggu (23/2/2020). Aksi nekat kedua pelaku tersebut dilakukan sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Ockta Prasetya, mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari petugas Indosat atas kehilangan baterai tower tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya.
“Iya benar, tadi malam kami telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian Baterai Tower Indosat. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Jaya Karya,” ungkap Kapolsek, Senin(24/2).
Dijelaskan Kapolsek, sebelum beraksi di Dusun Kalap Desa Ujung Pandaran, keduanya ini juga melakukan pencurian BTS di Sungai b=Bakau Kabupaten Seruyan dan diketahui setahun sebelumnya keduanya juga melakukan aksi yang sama di daerah Ketapang Kalbar.
“Atas perbuatanya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke- 4e dan 5e Jo pasal 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (RY)